- On
- In Berita Karimunjawa
- Tags: Berita Karimun Jawa
Peraturan ke Karimunjawa mulai maret 2022
Peraturan ke Karimunjawa mulai maret 2022. Pada Tanggal 8 Maret 2022, Pemerintah Indonesia secara resmi merilis peraturan terbaru mengenai PPDN (Pelaku Perjalanan Dalam Negeri). Dalam surat edaran “KETENTUAN PERJALANAN ORANG DALAM NEGERI PADA MASA PANDEMI”, ada beberapa hal yang melatar belakangi perubahan peraturan, yakni melandainya kasus COVID-19 disertai dengan kebutuhan negara kita dalam memulihkan situasi dan kondisi ekonomi. Seperti yang kita ketahui selama 2 tahun lebih ini kita mengalami penurunan ekonomi. Jadi dengan terbitnya surat edaran ini, Pemerintahan Indonesia sedang berupaya untuk memulihkan ekonomi Indonesia, banyak sekali sektor perekonomian yang terhambat karena pandemi COVID-19 yang sudah berlangsung selama 2 tahun lebih ini. Salah satunya adalah di bidang pariwisata, tentu saja Biro Wisata Karimunjawa termasuk di dalamnya.
Aturan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri mulai maret 2022
Lalu bagaimana langkah pemerintah dalam upaya menangani pandemi COVID-19 sekaligus krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia ini secara bersamaan? Langkah pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19 sekaligus krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia ini secara bersamaan. Adalah dengan cara mengubah peraturan-peraturan yang mengikat para PPDN atau Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, agar mereka lebih leluasa dalam menjalankan aktivitas bisnis dan mengurangi rasa terkekang. Dengan adanya surat edaran ini, sektor pariwisata sangat amat terbantu karena perubahan peraturan-peraturan yang tadi penulis bicarakan. Lalu perubahan-peraturan seperti apakah itu? Mengapa penulis menganggap peraturan-peraturan tersebut dapat memulihkan ekonomi Indonesia, salah satunya di bidang paket wisata karimunjawa? Yuk simak berikut hal-hal yang perlu digaris bawahi dalam surat edaran terbaru dari Pemerintah mengenai regulasi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri:
Patuhi Peraturan ke Karimunjawa mulai maret 2022 Berikut ini;
- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Tersebut merupakan sebagai syarat wajib melakukan perjalanan dalam negeri.
- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang menggunakan moda transportasi darat, udara, dan laut berlaku ketentuan:
- Jika sudah melaksanakan vaksinasi 2 dosis maka tidak diwajibkan menunjukkan hasil rapid test negatif ,
- Jika baru melaksanakan vaksinasi 1 dosis maka diwajibkan untuk menunjukkan hasil rapid test negatif,
- Sedangkan jika tidak bisa divaksinasi karena alasan medis maka diwajibkan : menunjukkan hasil rapid test negatif, dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri usia dibawah 6 tahun bisa melaksanakan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat
Nah, dengan regulasi yang sudah distandarisasi oleh pemerintah tersebut, kalian para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dapat semakin mudah dalam melaksanakan aktivitas. Tentu saja hal tersebut juga berlaku untuk kalian para Travelers yang merindukan cara travelling yang mudah seperti sebelum pandemi, juga kalian dapat menghemat budget travelling kalian karena tidak diwajibkan lagi untuk menunjukkan hasil rapid tes negatif. Jadi dompet nggak makin menipis karena kewajiban rapid tes sudah menepis.
Dengan adanya peraturan yang baru ini, Kami harap kalian para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri menyadari akan pentingnya menjaga protokol kesehatan dan mendorong vaksinasi di Indonesia. Jangan sampai karena regulasi dipermudah, kaliannya malah yang berulah. Nanti kalau peraturannya diubah jadi lebih sulit lagi siapa yang susah?
Itu dia gengs pembahasan penulis mengenai Peraturan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri terbaru oleh SATGAS COVID-19 yang dirilis pada 8 Maret 2022.