- On
- In Berita Karimunjawa
- Tags: Berita Karimun Jawa
Syarat ke Karimunjawa Mulai 5 April 2022
Mulai tanggal 5 April 2022, Dinas Perhubungan mengubah syarat berpergian untuk PPDN (Pelaku Perjalanan Dalam Negeri) yang ingin melakukan perjalanan menuju daerah lain. Peraturan ini juga berlaku jika kalian ingin berwisata ke Karimunjawa. Jika sebelumnya wisatawan dan atau calon wisatawan Karimunjawa hanya memerlukan 2 dosis vaksin agar pergi ke Karimunjawa tidak perlu tes antigen maupun tes PCR. Mulai tanggal 5 April nanti, kalian perlu memenuhi syarat terbaru dari Dinas Perhubungan, di antaranya:
- Anak usia 5 tahun ke bawah tidak perlu melakukan tes antigen maupun PCR jika belum vaksin 3 dosis. Namun, wajib didampingi oleh orang tua ketika melakukan perjalanan.
- Belum vaksin karena alasan kesehatan, diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes PCR negatif dan melampirkan surat dari RS yang menyatakan tidak dapat divaksinasi karena alasan kesehatan.
- Vaksin 1 dosis, diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes PCR negatif. Dan menunjukkan bukti vaksinasi 2 dosis ke petugas.
- Vaksin 2 dosis, diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes Antigen negatif. Dan menunjukkan bukti vaksinasi 2 dosis ke petugas.
- Vaksin 3 dosis, tidak perlu melakukan tes rapid. Cukup menunjukkan bukti vaksinasi 3 dosis ke petugas saja.
Nah, itu dia gengs, jika kalian ingin menghemat biaya dalam melakukan perjalanan dalam hal apapun, mau itu pekerjaan, liburan, mudik. Kalian diwajibkan untuk sudah melakukan vaksinasi 3 dosis oleh pemerintah. Yuk segera vaksinasi 3 dosis untuk mendukung pemerintah dalam melawan pandemi. Karena kita percaya bahwa pandemi akan segera berakhir jika kita melakukan protokol kesehatan dengan ketat, saling mengingatkan, dan melakukan vaksinasi dosis lengkap. Sudah melakukan vaksinasi, mari diagendakan paket Karimunjawanya kak.